Beranda | Artikel
Bimbang Karena Imam Shalat Ied Lupa Takbir Tambahan
Rabu, 13 September 2017

Shalat ied adalah shalat yang hanya dilakukan di hari raya tahunan, yakni idul fitri dan idul adha. Tatacara shalat ini berbeda dengan shalat kita sehari-hari, pada shalat ied terdapat tambahan tujuh takbir pada rakaat pertama dan lima takbir pada rakaat kedua, sehingga sangat wajar dan memungkinkan bagi seorang imam lupa melakukan takbir tambahan ini.

Sebagian saudara kita ragu akan keabsahan shalat iednya manakala imam lupa melakukan takbir tambahan, yakni sang imam hanya takbiratul ihram dan takbir intiqal (takbir perpindahan dari rakaat satu ke rakaat dua) saja layaknya shalat dua rakaat biasanya.

Kebimbangan itu bisa jadi muncul karena ketidaktahuan kita tentang hukum takbir tambahan dalam shalat ied. Apakah wajib, sehingga meninggalkannya secara sengaja akan membatalkan shalat ied? Atau bahkan rukun, sehingga meninggalkannya secara sengaja maupun lupa akan membatalkan keabsahan shalat ied?

Para pembaca yang dimuliakan Allah, takbir tambahan atau dalam istilah fikih disebut takbir zawaid hukumnya adalah sunah, bukan wajib atau rukun shalat.

Imam Syaukani rahimahullah menerangkan,

والظاهرعدم وجوب التكبير كما ذهب إليه الجمهور لعدم وجود دليل يدل عليه

“Yang tepat hukum takbir tambahan dalam shalat ied tidak wajib (sunah, -pent), sebagaimana pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama, karena tidak adanya dalil yang menjelaskan wajibnya takbir tambahan dalam shalat ied” (Nailul Author 3/357).

Ibnu Qudamah juga menjelaskan,

والتكبيرات والذكر بينها سنة وليس بواجب، ولا تبطل الصلاة بتركه عمدا ولا سهوا، ولا أعلم فيه خلافا

“Takbir tambahan dan bacaan zikir di antara takbir, hukumnya adalah sunah, bukan wajib. Shalat ied tidaklah batal disebabkan tidak melakukan takbir tersebut, baik disengaja maupun lupa. Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini” (al-Mughni, 2/120).

Lajnah Da-imah (komite fatwa kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang imam shalat idul adha yang lupa melakukan takbir tambahan, berikut ini jawabannya,

الصلاة صحيحة ولا حرج في ذلك ، والتكبير سنة ما هي بواجبة ، فإذا نسيها فلا حرج والحمد لله

“Shalat iednya sah, tidak berdosa meninggalkan takbir tambahan tersebut, karena takbir tambahan dalam shalat ied hukumnya sunah, bukan wajib. Maka apabila lupa melakukan takbir tambahan tidak akan mempengaruhi keabsahan shalat ied, alhamdulillah…”

(http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=3682&PageNo=1&BookID=5).

Mengingat hukum takbir tambahan dalam shalat ied adalah sunah, maka tidak perlu bimbang karena imam lupa takbir tambahan. Meninggalkannya tidak membatalkan keabsahan shalat ied, baik disebabkan lupa maupun disengaja. Meskipun tidak seyogyanya kita dengan sengaja meninggalkannya, karena takbir tambahan menjadikan shalat ied kita lebih sempurna dan lebih sesuai dengan shalat ied yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam.

Wallahu a’lam bis shawab.

Ditulis di PP. Hamalatul Qur’an Jogja, 17 Dzulhijah 1438 H / 08-09-2017.

Penulis: Ahmad Anshori
Artikel: Muslim.or.id

 

🔍 Hadits Menghidupkan Sunnah Nabi, Ucapan Salam Agama Islam, Ceramah Tentang Kemuliaan Wanita, Mading Tentang Ramadhan, Media Islam Terkini


Artikel asli: https://muslim.or.id/32206-bimbang-karena-imam-shalat-ied-lupa-takbir-tambahan.html